Thursday, June 16, 2016

Bila Hilal THR Tak Kunjung Nampak


Nurudin galau. Puasa sudah lewat sepuluh hari tapi belum ada tanda-tanda Tunjangan Hari Raya turun. Padahal, dia berencana beli gamis untuk emak dan sarung untuk bapak. Belum lagi tiket mudik kereta api ke Kendal sudah habis. Gaji ketiga belas yang belum diterima itu membuat dia kesulitan memilih armada trasnportasi.


"Sebenarnya, kapan THR turun?" tanya Nurudin ke Roffi, temannya. Roffi pun menggeleng. Dia pun tak tahu. Sudah terbayang di pelupuk matanya, baju dan sandal untuk anak istri. Entah kapan belanja sandang setahun sekali itu bisa terbeli.

Nurudin dan Roffi tak sendiri. Ribuan atau mungkin jutaan pekerja tengah menunggu THR turun. Sayangnya, tak semua pegawai atau buruh paham kapan seharusnya THR diterima. Sebaliknya, pemberi kerja berlagak amnesia dengan kebutuhan pekerja menjelang hari raya. Mereka memberi THR menjelang lebaran.

Sejatinya, pemerintah telah membuat aturan terkait pemberian THR meski tak tercantum dalam  Undang-Undang Tenaga Kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 memuat  aturan THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Artinya, semua perusahaan harus memberikan THR paling lambat 29 Juni 2016. Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil, bisa bernafas lega. THR untuk PNS selambatnya turun sepuluh hari sebelum hari raya. Jumlahnya tergantung gaji pokok masing-masing golongan. 


Pengusaha yang terlambat membayar THR, berdasarkan Permenaker No.6/2016 Pasal 10, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Pengenaan denda ini tak menghapus kewajiban membayar THR ke pekerja. Bila pengusaha menolak membayar THR, akan dikenai sanksi sampai hukuman pidana kurungan maupun denda. Aturan ini termuat dalam Undang-Undang Nomoor 14 Tahun 1969.

Tentunya, denda dan sanksi tak akan mungkin dikenakan kalau anda, sebagai pekerja, tak mengadu ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Pekerja juga bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial di provinsi tempat bekerja. Namun, bukannya mematahkan semangat, proses ke pengadilan akan memakan waktu panjang dan melelahkan.

"Jadi masih lama batas waktunya, terus tiket mudik dan baju lebaran?" tanya Nurudin.

Benar, masih 13 hari lagi. Memang ada perusahaan yang paham dengan kebutuhan karyawannya, memberi THR jauh hari sebelum lebaran. Tapi bagaimana nasib pekerja yang perusahaanya membayar di tenggat waktu?

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar rencana mudik kita tetap aman. (Loh dari ngomongin THR kok beralih ke mudik. Maaf, penulis suka kurang fokus)

1. Perbarui perjanjian kerja dengan memasukkan pasal kapan THR diturunkan. Tentunya, perjanjian harus disepakati oleh kedua belah pihak. Lewat serikat pekerja, tuntutan lebih mudah dikabulkan. Sebaliknya, perusahaan yang karyawannya dibebaskan ikut serikat buruh biasanya mudah menerima tuntutan buruh. Tapi, perusahaan baik yang seperti itu biasanya bayar THR jauh hari.

2. Pinjam uang di koperasi karyawan. Pelunasan biasanya bisa potong gaji atau setelah THR turun. Tapi sekali lagi, perusahaan yang punya koperasi karyawan, biasanya sudah bayar THR jauh hari.

3. Upaya lain, gunakan tabungan anda. Sisihkan minimal 10 persen setiap kali menerima gaji. Gunanya untuk kebutuhan mendesak, termasuk kebutuhan hari raya. Tapi ingat, segera tambal tabungan anda setelah THR turun.

4. Cara paling apes, pinjamlah uang ke orang tua, mertua, atau saudara. Pasti kerabat memlih memberi pinjaman daripada anda tak bisa pulang. Ingat, THR turun harus segera dibayar.

Nah, itu tadi informasi seputar Tunjangan Hari Raya. Semoga anda tak pusing lagi memikirkan THR yang tak kunjung ada kejelasan. Termasuk sopir dan kurir kantor saya, Mas Nurudin dan Pak Roffi.

Sumber gambar: citizen6.liputan6.com 

No comments:

Post a Comment